Senin, 17 Mei 2010

Catatan Workshop Fotografi - Tentang Copyright

Beberapa catatan ke depan akan berisi share hasil workshop fotografi bersama Mas Makarios Soekojo dan Arbain Rambey selama 3 hari. Catatan kali ini mengenai kepemilikan foto (copyright)oleh Mas Arbain Rambey.
Pada prinsipnya, kepemilikan (copyright) dari sebuah foto dipegang oleh pihak yang memungkinkan foto tersebut dibuat. Prinsip ini sekilas tampak sederhana, tetapi dalam aplikasinya bisa muncul berbagai kasus. Contohnya:
  1. Yang menekan shutter belum tentu menjadi pemegang copyright
    Contoh dari kasus “menekan shutter tetapi bukan pemilik copyright”:
    • Foto portrait atau produk yg settingnya sudah diatur oleh seorang fotografer, kemudian pemotretan dilakukan oleh asistennya.
    • Foto binatang langka yang diperoleh dgn cara focus trap
    • Teknik lain yang memungkinkan shutter bekerja otomatis
    Untuk setiap kasus di atas, copyright merupakan hak dari fotografer yang melakukan pengaturan setting.
  2. Kepemilikan bersama
    Ada 2 contoh yang diberikan oleh Mas Arbain tentang kasus ini, yaitu:
    • Wartawan foto yang ditugaskan dan dibiayai oleh sebuah kantor berita, copyright dari foto-foto yang dihasilkannya adalah milik bersama sang wartawan & kantor berita yang menugaskannya
    • Foto yang sulit ditentukan pemiliknya. Kasus ini terjadi pada sebuah foto perang yang memenangkan Pulitzer. Foto tersebut dibuat dengan kamera film oleh salah satu dari 2 orang wartawan foto. Kondisi yang ada tidak memungkinkan untuk memberi label pada film-film hasil pemotretan sehingga tidak dapat ditentukan, siapa sesungguhnya yang membuat foto tersebut. Copyright dan hadiah Pulitzer atas foto itu dimiliki bersama oleh kedua wartawan
    • Pool. Kasus ini terjadi pada event-event khusus yang membatasi jumlah wartawan/ peliput, misalnya pemilu atau sidang khusus. Karena hanya 1 wartawan foto & 1 wartawan televisi yang diijinkan meliput, maka foto-foto yang diperoleh dimiliki bersama oleh semua wartawan yanghadir saat itu walaupun tidak diijinkan masuk.
  3. Proyek
    Foto-foto yang dibuat berdasarkan order atau untuk kepentingan pihak tertentu menjadi milik dari pihak pemberi order. Termasuk di dalamnya adalah foto untuk iklan, foto wedding dan foto-foto lain atas dasar yang sama.


  4. Pemotretan & pencetakan
    Sebuah foto yang sudah ditampilkan setidaknya telah melalui 2 proses, yaitu proses penangkapan (capturing) dan pencetakan (printing). Penggunaan media digital berarti peranan proses pengolahan hingga 80% dan memungkinkan pihak pencetak memiliki salinan foto hi-res sehingga dapat menghasilkan tampilan yang lebih baik dari foto asalnya. Walaupun demikian, copyright atas foto tersebut tetap milik fotografer dan bukan pencetak.

Tips untuk melindungi foto dan copyright Anda:
  1. Uploading selektif, sebaiknya memuat foto dengan resolusi sisi terpanjang 700 pixel atau kurang untuk menghindari penggunaan foto oleh pihak lain tanpa ijin.
  2. Jika ada yang berminat membeli foto Anda, simpan foto hi-res hingga pembayaran diterima
  3. Teliti dan hati-hati, simpan foto-foto hi-res tanpa perubahan di tempat yang tidak dapat diakses pihak lain tanpa izin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar