Pada prinsipnya, kepemilikan (copyright) dari sebuah foto dipegang oleh pihak yang memungkinkan foto tersebut dibuat. Prinsip ini sekilas tampak sederhana, tetapi dalam aplikasinya bisa muncul berbagai kasus. Contohnya:
- Yang menekan shutter belum tentu menjadi pemegang copyright
Contoh dari kasus “menekan shutter tetapi bukan pemilik copyright”:
- Foto portrait atau produk yg settingnya sudah diatur oleh seorang fotografer, kemudian pemotretan dilakukan oleh asistennya.
- Foto binatang langka yang diperoleh dgn cara focus trap
Teknik lain yang memungkinkan shutter bekerja otomatis
Untuk setiap kasus di atas, copyright merupakan hak dari fotografer yang melakukan pengaturan setting.
- Kepemilikan bersama
Ada 2 contoh yang diberikan oleh Mas Arbain tentang kasus ini, yaitu:
- Wartawan foto yang ditugaskan dan dibiayai oleh sebuah kantor berita, copyright dari foto-foto yang dihasilkannya adalah milik bersama sang wartawan & kantor berita yang menugaskannya
- Foto yang sulit ditentukan pemiliknya. Kasus ini terjadi pada sebuah foto perang yang memenangkan Pulitzer. Foto tersebut dibuat dengan kamera film oleh salah satu dari 2 orang wartawan foto. Kondisi yang ada tidak memungkinkan untuk memberi label pada film-film hasil pemotretan sehingga tidak dapat ditentukan, siapa sesungguhnya yang membuat foto tersebut. Copyright dan hadiah Pulitzer atas foto itu dimiliki bersama oleh kedua wartawan
- Pool. Kasus ini terjadi pada event-event khusus yang membatasi jumlah wartawan/ peliput, misalnya pemilu atau sidang khusus. Karena hanya 1 wartawan foto & 1 wartawan televisi yang diijinkan meliput, maka foto-foto yang diperoleh dimiliki bersama oleh semua wartawan yanghadir saat itu walaupun tidak diijinkan masuk.
- Proyek
Foto-foto yang dibuat berdasarkan order atau untuk kepentingan pihak tertentu menjadi milik dari pihak pemberi order. Termasuk di dalamnya adalah foto untuk iklan, foto wedding dan foto-foto lain atas dasar yang sama. - Pemotretan & pencetakan
Sebuah foto yang sudah ditampilkan setidaknya telah melalui 2 proses, yaitu proses penangkapan (capturing) dan pencetakan (printing). Penggunaan media digital berarti peranan proses pengolahan hingga 80% dan memungkinkan pihak pencetak memiliki salinan foto hi-res sehingga dapat menghasilkan tampilan yang lebih baik dari foto asalnya. Walaupun demikian, copyright atas foto tersebut tetap milik fotografer dan bukan pencetak.
- Uploading selektif, sebaiknya memuat foto dengan resolusi sisi terpanjang 700 pixel atau kurang untuk menghindari penggunaan foto oleh pihak lain tanpa ijin.
- Jika ada yang berminat membeli foto Anda, simpan foto hi-res hingga pembayaran diterima
- Teliti dan hati-hati, simpan foto-foto hi-res tanpa perubahan di tempat yang tidak dapat diakses pihak lain tanpa izin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar